kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Jajaran Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (37) yang diduga melakukan tindak pidana jambret.
Terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah Barak Jalan Lawu I, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, kejadian berawal pada Kamis (17/2/2022) lalu, pada saat kejadian korban berinisial AS (22) tengah meluncur dari Jalan Yos Sudarso menuju arah Mega Town Square (Metos).
Namun kemudian korban didekati oleh terduga pelaku, yang kemudian mengambil satu unit handphone korban yang diletakkan di dashboard motor.
“Setelah sadar, korban langsung mengejar terduga pelaku sampai ke dalam kampus UPR Dan Jalan Sangga Buana,” katanya, Senin (21/2/2022).
Akan tetapi, korban kemudian kehilangan jejak terduga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Baca Juga : Â Kasatreskrim Polresta Palangka Raya dan Kapolsek Bukit Batu Resmi Berganti
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan satu unit handphone merk Vivo Y20 yang belum sempat dijual terduga pelaku.
Baca Juga : Â Polresta Palangka Raya Musnahkan 98 Gram Sabu
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post