kaltengtoday.com – Anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya terus melakukan penertiban terhadap sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong (tidak standar), Sabtu malam (22/02/2020).
“Kali ini sebanyak 19 unit epeda motor dari berbagai merk berhasil diamankan di Pos Polisi Lalu Lintas Bundaran Besar Kota Palangka Raya untuk selanjutnya dilakukan penindakan tilang terhadap pengendaranya.”kata Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian kepada wartawan, Sabtu malam (22/2/2020).
Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian bersama Kasatlantas AKP Anang Hardyanto, memantau langsung kegiatan penertiban dengan metode hunting sistem yang dilakukan oleh anggota Satlantas.
“Sepeda motor akan ditilang dan saat akan mengambil nanti, pemilik akan kita minta untuk mengganti knalpotnya serta membuat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong tersebut,” ucap Siburian seperti dilansir Tribratanews.
Diharapkan dengan tindakan ini nantinya akan menimbulkan efek jera sehingga kedepannya pemilik sepeda motor tidak akan menggunakan lagi knalpot tersebut.
Yaya-KT
Discussion about this post