Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Aparat Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Dr Murjani. Dalam upaya itu kepolisian meringkus seorang pria berinisial SR (37), Kamis (11/1/2024) malam. SR tak berkutik saat ditangkap, apalagi saat petugas mendapati barang bukti sebanyak lima paket sabu.
Baca Juga : Â Polresta Ringkus Pengedar Sabu di Kawasan Murjani
Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengungkapkan, penangkapan terhadap SR berkat adanya laporan dari masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Aji.
Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian pun berhasil menghimpun informasi yang diberikan masyarakat tersebut. Alhasil pelaku berhasil diciduk saat berada di Jalan Dr Murjani Gang Rahayu.
Baca Juga : Â Proaktif Cegah Peredaran Narkoba
“Kami berhasil menyita lima paket yang diduga kuat adalah sabu dengan berat kotor 4,58 gram dari pelaku SR berikut barang bukti lainnya,” ungkapnya
Dengan terbuktinya atas kepemilikan barang haram tersebut, pelaku SR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post