kaltengtoday.com, Sampit – Sejak Januari sampai Mei 2023 ini, pihak Polres Kotim telah mengamankan sekitar 2 kg narkoba jenis sabu. Dari catatan tersebut, pihak kepolisian setempat bergerak cepat untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Bumi Habaring Hurung tersebut. Bahkan, sudah beberapa orang yang dijebloskan ke penjara lantaran memiliki barang haram tersebut.
Baca Juga : Pelaku Penipuan Top Up Dana Digital, Ternyata Residivis Narkoba
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba jenis sabu ini. “Kita inginkan ke depannya agar wilayah Kotim ini bisa bersih dan bebas dari barang haram. Makanya kami meminta kerjasama dari masyarakat untuk bersama-sama menekan kasus peredaran narkoba ini,”jelasnya, Selasa 9 Mei 2023.
Baca Juga : Meninggal Dunia Karena Sakit, Polresta Palangka Raya Kehilangan Kasat Resnarkoba
Ditegaskannya, narkoba ini termasuk kejahatan yang luar biasa dan memang bisa melumpuhkan daerah bahkan sebuah negara. Maka dari itu, kita berusaha dan akan terus bekerja secara maksimal agar pelaku dan siapa saja yang nekat memiliki dan menjual narkoba ini bisa kita tangkap. Tegasnya.
“Terlebih lagi, peredaran narkoba di wilayah Kotim ini termasuk ke dalam zona merah untuk wilayah Kalteng. Ini yang harus kita pikirkan bersama dan kita tanggulangi,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post