kaltengtoday.com – Seruyan. Selain memusnahkan ribuan butir obat Charnophen atau zenith, Polres Seruyan juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak lima paket kecil klip bening dengan cara melarutkan dalam air, di Mapolres Seruyan, Selasa (7/4/2020).
Usai melakukan pemusnahan, Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi mengatakan, barang bukti sabu yang berhasil dimusnahkan ini, diamankan dari tangan Acon (36), yang merupakan warga Dusun Batako, Desa Karangan Purun, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.
“Tersangka pengedar sabu ini ditangkap kepolisian pada Jum’at tanggal 27 Maret 2020, sekitar pukul 14.00 Wib,” kata Imam.
Awal mula penangkapan terhadap tersangka sabu ini, lanjut Imam, bermula saat tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan mencegah Covid-19 yang dilakukan oleh anggota polisi dari Pospol Tumbang Darap ketika mau melewati portal Km. 95 PT Erna Djuliawati menuju wilayah Kecamatan Seruyan Hulu.
“Saat dilakukan pemeriksaan suhu badan, tampak petugas mengamati gerak gerik tersangka yang mencurigakan. Usai setelah itu, tersangka kemudian dibawa masuk ke halaman Pospol Tumbang Darap untuk dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan. Setelah digeledah, pada tas selempang milik tersangka didapati sebanyak lima paket kecil sabu yang disembunyikan didalam dompet,” jelas Imam.
Baca Juga
Polres Seruyan Musnahkan 2.930 Butir Obat Zenith
Mendapati bawaan sabu tersebut, sambung dia, tersangka langsung diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Saat ini tersangka masih kita tahan di Mapolres Seruyan,” ungkap Imam. [Red]
Discussion about this post