kaltengtoday.com – Kepolisian Resort (Polres) Seruyan melalui Satuan Reskrim Polres Seruyan berhasil menangkap dua tersangka pencurian sarang burung walet diwilayah Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Dua tersangka yang diketahui bernama Kusanan (36) dan Firman (22), warga Jalan Ais Nasution Kuala Pembuang ini, dibekuk polisi pada Selasa (3/3/2020).
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantara berupa satu buah aki merk Yuasa warna merah putih, satu buah kertas plastic berisikan sarang burung walet dan tiga buah gembok kunci pintu sarang burung walet yang sudah dirusak tersangka.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Triyono Raharja, mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka ini berawal dari laporan seorang masyarakat yang tinggal di Jalan Sejahtera RT. 001 RW. 001 Desa Pematang Limau.
Dari laporan itu disampaikan, pelapor mendapati pintu bangunan walet milik tetangga sebelah rumahnya terbuka dengan gembok yang berserakan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dalam bangunan walet itu didapati sejumlah barang yang hilang yakni berupa aki dan beberapa sarang burung walet.
“Penangkapan tersangka ini berkat adanya rekaman CCTV yang terpasang dilokasi bangunan walet tersebut. Dimana dua tersangka ini sebelumnya sempat beraksi di dua lokasi berbeda. Namun pada aksi ketiga, berhasil diungkap,” kata Triyono, Kamis (5/3/2020).
Untuk kedua tersangka ini, akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 Jo 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Parnen-KT
Discussion about this post