kaltengtoday.com – Kuala Pembuang. Kepolisian Resort (Polres) Seruyan, Kalteng hari ini, Selasa (5/6) musnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu seberat 1,19 gram.
Sabu ini yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari diamankannya tersangka Sarmansyah alias Isar (49), warga Jalan Padat Karya RT 001 RW 001 Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Pemusnahan barbuk sabu tersebut, dipimpin Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi bersama pihak Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang dan Dinas Kesehatan Seruyan, bertempat di Mapolres Seruyan, Selasa (5/5/2020).
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutan dalam air dengan disaksikan oleh tersangka Isar.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi mengatakan, jumlah sabu seberat 1,19 gram ini terbagi dalam sembilan paket yang berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Dimana tersangka Isar ini, lanjut dia, ditangkap polisi di kediamannya Jalan Padat Karya RT 001 RW 001 Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kalteng, pada Minggu 19 April 2020, sekitar pukul 18.50 Wib.
“Dia (Isar) ditangkap dari tindaklanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke kita jika tersangka ini sering melakukan transaksi narkoba,” kata Imam.
Sabu seberat 1,19 gram yang dimusnahkan ini, oleh tersangka dikemas kedalam sembilan paket kecil dengan harga jual yang bervariasi. Yakni, untuk tiga paket seharga Rp 500.000, empat paket Rp 300.000 dan masing-masing satu paket ada dijual seharga Rp 100.000 dan Rp 200.000.
Baca Juga:
Di Saat Bulan Suci Ramadhan Dan Covid-19, Rusdi Malah Diduga Siap Edarkan Sabu 30,99 Gram
“Selain mengamankan sabu dari tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barbuk laim berupa dua buah plastik klip kosong, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 650.000 dan satu buah handphone merk Nokia,” jelas Imam. [Red]
Discussion about this post