Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Kepolisian Resort (Polres) Seruyan kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,21 gram.
Pemusnahan barang bukti tersebut, turut diikuti oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, bertempat di halaman Mapolres Seruyan, Selasa sore (28/7/2020).
Sabu seberat 3,21 gram yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil tangkapan yang diperoleh dari tersangka Heriyanto (36), warga Jalan Samudin Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Saat pemusnahan dilakukan tersangka Heriyanto turut menyaksikan barang bukti miliknya dengan cara dilarutkan kedalam campuran air deterjen untuk selanjutnya dibuang ke selokan yang berada di sekitar mapolres.
“Tersangka ini kita tangkap pada Selasa lalu (14/7/2020) sekitar pukul 19.45 Wib, bertempat di lokasi Kalap Cabang Jalan Raya Kuala Pembuang – Ujung Pandaran, Desa Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan,” kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi.
Baca Juga: Polsek Murung Lakukan Monitoring Sosialisasi Pembelajaran Daring
Wakapolres melanjutkan, terhadap tersangka ini dikenakan Pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
“Barang bukti lain yang berhasil kita amankan dari tersangka ini diantaranya satu unit sepeda motor Nopol KH 6818 PH beserta kunci motor, plus STNK kendaraan atas nama pemilik Sumartini dan satu buah handphone merk Nokia warna hitam,” jelas Imam. [Red]
Discussion about this post