kaltengtoday.com – Seruyan. Kepolisian Resort (Polres) Seruyan bersama pihak dari Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang dan petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan berupa obat Charnophen atau zenith sebanyak 2.930 butir.
Pemusnahan barang bukti zenith itu, berlangsung di halaman Mapolres Seruyan, dipimpin oleh Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi, Selasa (7/4/2020).
Dimana pemusnahan barang bukti obat tersebut dilakukan dengan cara dibakar kemudian dilarutan dalam air.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi mengatakan, ribuan butir obat zenith tersebut berhasil diamankan dari Bambang (38), warga Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
“Tersangka pengedar obat zenith ini berhasil kita tangkap pada Rabu tanggal 18 Maret 2020 saat melakukan transaksi obat, bertempat di rumah kediamannya Jalan Seruyan RT. 001 RW. 001 Desa Pembuang Hulu II,” kata Imam.
Saat penangkapan terhadap tersangka, lanjut Imam, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan obat, sebuah dompet dan dua plastik tempat penyimpanan obat.
“Tersangka saat ini masih mendekam di Mapolres Seruyan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan,” ungkapnya. [Red]
Discussion about this post