Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Tak hanya memusnahkan barang bukti jenis sabu, Polres Seruyan juga ikut memusnahkan barang bukti hasil tangkapan lain berupa obat zenith atau Charnophen sebanyak 197 butir yang berhasil diamankan dari warga Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Tersangka pengedar zenith yang diketahui bernama Achmad Rusyadi Darya (37), sebelumnya ditangkap oleh Polsek Hanau dilokasi Perumahan D4 PKS PT Sawit Mas Nugraha Perdana, Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau.
“Tersangka zenith ini sudah kita amankan di Mapolres Seruyan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Wakapolres Seruyan Kompol Imam Riyadi mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, Selasa (28/7/2020).
Pemusnahan zenith yang dilakukan, lanjut Imam, dilakukan dengan cara dibakar sehingga tak bisa dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
“Tersangka juga turut kita hadirkan di kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Supaya untuk kedepannya, tersangka bisa sadar dan tak lagi mengulangi perbuatan atau aksi serupa peredaran serupa, bahwa apa yang dilakukannya adalah sangat melanggar hukum,” ucap Imam.
Baca Juga : Iril Joy Tertunduk Saat Barbuk Sabunya Seberat 6,75 Gram Turut Dimusnahkan Polres Seruyan
Imam menambahkan, terhadap tersangka pengedar zenith ini, akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana terdaftar nomor 145 dan atau pasal 197 jo pasal 106 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. [Red]














Discussion about this post