Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Sebanyak 2 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri, menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Rabu (21/07/2021)
Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan S.H.,S.I.K di dampingi oleh Kabag Sumda Polres Seruyan dan pengurus bhayangkari cabang Seruyan. selain itu turut didampingi Kasi Propam polres seruyan dan Kasiwas polres Seruyan.
Wakapolres Seruyan Kompol Yudha Setiawan S.H.,S.I.K mengatakan “Sidang BP4R adalah sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polres yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan”.
Baca Juga : Polres Seruyan Lakukan Sidang Disiplin oknum anggotanya yang mangkir lakukan Tugas
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan. [Red]
Discussion about this post