Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Kepolisian Resort (Polres) Seruyan kembali melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu-sabu, di Mapolres, Selasa (23/6/2020).
Kali ini, sabu yang dimusnahkan seberat 1,07 gram, yang sebelumnya berhasil diamankan dari Munawir Sazali alias Awir (32), warga Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Pemusnahan barbuk sabu dengan cara dilarutkan kedalam air deterjen itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro dengan dihadiri pejabat dari Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang dan Dinas Kesehatan Seruyan.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro disela pemusnahan mengatakan, tersangka Awir yang merupakan warga Jalan Piere Tendean RT 028, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, ditangkap oleh Satresnarkoba pada Jum’at (12/6/2020) lalu, sekitar pukul 09.30 Wib.
“Dia kita tangkap di rumah kontrakannya. Penangkapan ini sendiri berawal dari laporan masyarakat, jika yang bersangkutan (Awir) sering melakukan transaksi narkoba,” kata Agung.
Baca Juga:Â Bawa Sabu Dari Muara Teweh, Pria Ini Tertangkap di Pos Covid-19
Selain berhasil mengamankan sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu lembar celana pendek tempat penyimpanan sabu saat penggeledahan.
“Tersangka saat ini masih kita tahan di Mapolres. Terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” jelas kapolres. [Red]
Discussion about this post