Kaltengtoday.com, Seruyan – Diduga sengaja membakar lahan, dua orang pelaku berinisial ZI (39) dan BY (28) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Seruyan, di dua lokasi berbeda di Kabupaten Seruyan.
Terduga pelaku ZI, berhasil diamankan di lahan milik seseorang berinisial SZ, Jalan Makmur Malang, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, pada Minggu, 20 Agustus 2023, sekitar pukul 08.30 WIB.
Baca Juga : Â Karhutla Merajalela, Ingatkan Tangkap Pelaku Pembakar Lahan
Sementara untuk terduga pelaku BY, diamankan di lahan milik seseorang berinisial S, di Jalan Bedikari II, Kelurahan Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, pada Minggu, 20 Agustus 2023, sekitar pukul 09.30 WIB.
“Penangkapan tersebut dilakukan bedasarkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan jika telah terjadi tindak pidana pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan gangguan kamtibmas,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, dalam keterangan resminya, Selasa, 22 Agustus 2023.
Dijelaskannya, dari kedua terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua buah korek api jenis gas dan sampel abu atau arang sisa rumput yang dibakar.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga : Â Pelaku Pembakar Lahan Diancam Denda Rp 5 Miliar
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 187 ke 1 KUHPidana atau pasal 27 ayat 2 jo pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Keduanya telah diamankan di Polres Seruyan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post