kaltengtoday.com – Kepolisian Resort (Polres) Seruyan berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalteng. Pelaku yang diketahui bernama Iwil Prianto alias Rokes (27), warga Desa Sukamandang RT 02 RW 01 Kecamatan Seruyan Tengah ini, dibekuk polisi di rumah kediamannya, Senin (17/2/2020).
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti hasil kejahatan curanmor berupa tiga unit sepeda masing-masing merk Honda CB 150 warna hitam, Honda CRF warna merah putih dan Honda Revo warna hitam. Selain itu, polisi berhasil menyita satu set kunci T yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Sebelum pelaku ini ditangkap polisi, yang bersangkutan sempat menggadaikan satu unit sepeda motor jenis Honda CB 150 kepada seorang warga sebesar Rp 1 juta. Menurut tersangka, uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” kata Kapolres saat menggelar press release di Mapolres, Rabu (19/2/2020).
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka, bermula saat polisi menerima laporan dari seorang warga Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, yang mengaku kehilangan sepeda motornya saat terparkir dengan stang terkunci didepan teras rumahnya yang berada dilokasi perumahan karyawan PT. Estate Kebun Pondok 1 Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah.
“Dalam menjalankan aksinya tersangka melakukan pencurian kendaraan bersama komplotannya, yang saat ini pelaku lainnya masih dalam pencarian,” terang Agung.
Agung menambahkan, terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat (10) tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Parnen-KT
Discussion about this post