kaltengtoday.com – Kuala Pembuang, Kepolisian Resort (Polres) Seruyan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan ribuan butir obat zenit (Carnophen) dari salah seorang warga Desa Pembuang II, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
Selain berhasil mengamankan barang bukti obat, polisi juga turut mengamankan pemilik sekaligus pengedarnya, yakni Bambang (38), warga Jalan Seruyan RT 001 RW 001 Desa Pembuang Hulu II Kecamatan Hanau, dikediamannya sekitar pukul 08.50 Wib, Kamis (19/3/2020).
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatresnarkoba Polres Seruyan AKP Slameto, mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka 29 boks dan 3 keping obat zenit atau sebanyak 2.930 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan serta, satu buah dompet dan dua kantong plastik besar tempat menyimpan obat.
“Tersangka tak bisa berkutik saat petugas kita melakukan penggeledahan di kediamannya dan menemukan ribuan butir obat zenit yang disimpan didalam lemari kaca,” kata Slameto, Jum’at (20/3/2020).
Penangkapan tersangka ini, lanjut dia, berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya peredaran atau penjualan obat zenith disalah satu rumah di Jalan Seruyan RT 001 RW 001 Desa Pembuang Hulu II Kecamatan Hanau.
“Saat kita melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, turut disaksikan oleh lima orang saksi dua diantaranya yakni oleh Kepala Desa Pembuang Hulu II M Ali Wardana dan Badriyannor selaku ketua RT setempat,” ujarnya.
Terhadap tersangka, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan narkotika sebagaimana terdaftar nomor 145 dan atau pasal 197 jo pasal 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara atau paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya. [Parnen-KT]
Discussion about this post