Kalteng Today – Pulang Pisau, – Unit Resmob bersama Sat Reskrim Polres Pulang Pisau telah berhasil menangkap 4 orang pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Areal Kebun Kelapa Sawit PT. SCP 2, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau
Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu. Jhon Digul Manra, mengatakan bahwa kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut atas dasar laporan pada hari Jum’at 25 September 2020, pukul 06.00 WIB, kepada Unit Resmob Polres Pulpis tentang adanya dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.
“Saya beserta tim Resmob dan anggota Reskrim bergerak menuju lokasi dan tiba di TKP sekira pukul 09.00 WIB. Setibanya di TKP, anggota Sat Reskrim unit Identifikasi melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti di sekitar TKP,” jelas Digul, Sabtu (26/09/2020).
Lanjutnya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim Resmob berupa pendataan dan interogasi terhadap saksi – saksi serta dari hasil interogasi, didapat informasi pelaku Curas yang mengakibatkan meninggalnya korban yang bernama, Rasam (41) Karyawan Swasta PT. SCP 2.
“Setelah mengetahui informasi keberadaan dari terduga pelaku, tim Resmob dan anggota Sat Reskrim yang di pimpin oleh Kasat Reskrim langsung berangkat menuju lokasi kediaman terduga pelaku yang beralamat di Desa Tarung Manuah, RT. 001, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas,” ucap Digul.
Baca Juga: Geliatkan Ekonomi Rakyat, Pemkab Disarankan Lirik BUMDes
Kemudian, ketika sampai di lokasi penangkapan, terang Digul, Unitnya telah mengamankan 4 orang terduga pelaku Tindak Pidana Curas tersebut. Dan setelah dilakukan intorgasi cepat, para pelaku mengakui perbuatannya. Pada saat penggeledahan terhadap para terduga pelaku didapat barang bukti berupa 1 buah Hanphone milik korban.
“Pelaku yang diamankan yakni, NM (22), NW (20), NR dan SR (22) yang juga merupakan karyawan swasta di Perusahaan yang sama dengan si Rasam (Korban),” ungkapnya.
Dikatakannya, bahwa sampai saat ini para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut. Serta dilakukan pengembangan terhadap barang bukti yang sampai saat ini masih dicari oleh anggota dilapangan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka dan barang bukti yang diamankan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal KUHPidana Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 Ayat (2) ke – 2 dan Ayat (4),” pungkasnya. [Denny-KT]
Discussion about this post