kaltengtoday.com, Pulang Pisau, – Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian di Desa Parahangan Kecamatan Kahayan Tengah, Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres Kompol Nandi Nugraha, Kasat Reskrim AKP Afif Hasan saat menggelar menggelar pres release tindak pidana perjudian di kantor Polres Pulang Pisau, Jumat (2/9/2022) mengatakan bahwa dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Kapolri tentang pemberantasan Pelaku Perjudian, Alhamdulillah Polres Pulang Pisau berhasil meringkus tiga orang pelaku perjudian.
Baca juga :Â Kantor Pertanahan Pulang Pisau Gelar Rakor GTRA
Kapolres menjelaskan ke tiga tersangka yakni AS (53), RI (39) dan RHI (45) itu berhasil di amankan di Desa Parahangan Kecamatan Kahayan tengah Kabupaten Pulang Pisau, tepatnya di sebuah Pondok tanpa dinding kebun karet
” Saat kita amankan ke tiga tersangka sedang asik bermain judi di sebuah Pondok tanpa dinding, tepatnya disebuah kebun karet, ” ucap Kapolres
Pria yang akrab disapa Kurniawan itu mengatakan kronologis berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pada hari Senin ,30 Agustus 2022 Skj 16.00 wib di duga ada warga masyarakat sedang bermain judi dengan menggunakan kartu remi di seputaran desa paharangan.
Berdasarkan informasi tersebut tim Resmob Polres Pulpis di beck up Resmob Polda Kalteng langsung mendatangi TKP, dan langsung mengamankan para tersangka, berikut barang bukti berupa uang tunai, kartu remi dan tikar.
Baca juga :Â Pelti Pulang Pisau Gelar Kejuaraan Tenis Lapangan Bupati Cup 2022
Atas kejadian tersebut, lajut Kapolres, ke tiga tersangka langsung diamankan di bawa Polres Pulang Pisau guna proses selanjutnya.
” Para tersangka di tuntun dengan Pasal 303 ayat (1) ke – 2 KUHP Pidana JO pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP Pidana dengan Hukuman selama-lamanya (4) empat tahun Penjara dan denda sebanyak ( 10) sepuluh Juta rupiah, ” pungkasnya [Red]
Discussion about this post