Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Polres Pulang Pisau Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

by Djimmy Napoleon
29/08/2023
A A
Polres Pulang Pisau Gelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Wakapolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata, didampingi Kasatres Narkoba AKP Hairu Mondosiyoko dan Kasi Humas AKP Daspin, saat konferensi pers di Rutan Kuala Kapuas.

Kaltengtoday.com, Kapuas – Seorang wanita bernama Rinmaniah alias Ririn, bandar narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, kini harus menghadapi jeratan pasal berlapis. Hal ini setelah dirinya dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil keuntungan penjualan sabu miliknya.

Wakapolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata, didampingi Kasatres Narkoba AKP Hairu Mondosiyoko dan Kasi Humas AKP Daspin, pada konferensi pers di Rutan Kuala Kapuas Selasa 30 Agustus 2023 siang mengatakan, tersangka Ririn telah diamankan pada bulan Mei 2023 dengan barang bukti 2 ons sabu.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Pencucian Uang PT. Duta Palma Group Dengarkan Dakwaan JPU

“Tersangka Ririn diamankan pada gelaran Operasi Antik Telabang Polres Pulang Pisau pada bulan Mei 2023 lalu. Tersangka ditangkap saat berada di Desa Tumbang Terusan Kecamatan Banama Tingang Pulang Pisau. Saat ini tersangka tengah menjalani sidang serta ditahan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas,” jelas Kompol Edia Sutaata.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan dari Satres Narkoba Polres Pulang Pisau, diketahui tersangka Ririn ini merupakan bandar sabu yang sudah melakukan transaksi penjualan barang haram tersebut sejak Agustus 2021 dan sempat melakukan penjualan sejak Januari hingga Mei 2023 dengan total 2,2 kilogram sabu.

Baca Juga :  Polda Kalteng Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang

“Dari sejumlah transaksi tersebut, tersangka memperoleh keuntungan Rp 600 Juta lebih. Tersangka telah melakukan tindakan pencucian uang hasil keuntungan tersebut, dengan membeli sejumlah barang berharga yang berhasil disita seperti perhiasan emas senilai Rp 225 juta dan satu unit mobil,” tuturnya.

Wakapolres Pulang Pisau menambahkan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau pasal 137 Huruf A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang.

“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. [Red]

Tags: Kabupaten KapuasNarkobaPencucian UangRutan

Baca Juga

Tanah, Gugatan, dan Kursi Damai yang Kosong

Tanah, Gugatan, dan Kursi Damai yang Kosong

13/05/2026

...

Hadapi Lomba Fashion Show Tingkat Provinsi, Dekranasda Bartim Siapkan Diri

Hadapi Lomba Fashion Show Tingkat Provinsi, Dekranasda Bartim Siapkan Diri

13/05/2026

...

Masyarakat Desa di Kobar Harapkan Peningkatan Infrastruktur dan Dukungan Pertanian

Masyarakat Desa di Kobar Harapkan Peningkatan Infrastruktur dan Dukungan Pertanian

13/05/2026

...

LKPj Gubernur 2025, DPRD Kalteng Tekankan Perbaikan Kinerja Sejumlah OPD

LKPj Gubernur 2025, DPRD Kalteng Tekankan Perbaikan Kinerja Sejumlah OPD

13/05/2026

...

Teras Narang Dukung Hilirisasi SDA untuk Perkuat Ekonomi Kalteng

Teras Narang Dukung Hilirisasi SDA untuk Perkuat Ekonomi Kalteng

13/05/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Kosmetik Ilegal dan Lemahnya Perlindungan Konsumen di Era Marketplace
Opini

Kosmetik Ilegal dan Lemahnya Perlindungan Konsumen di Era Marketplace

14/05/2026
Tanah, Gugatan, dan Kursi Damai yang Kosong
Berita

Tanah, Gugatan, dan Kursi Damai yang Kosong

13/05/2026
Hadapi Lomba Fashion Show Tingkat Provinsi, Dekranasda Bartim Siapkan Diri
Berita

Hadapi Lomba Fashion Show Tingkat Provinsi, Dekranasda Bartim Siapkan Diri

13/05/2026
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Dalam Korporasi
Opini

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Dalam Korporasi

13/05/2026
Korporasi Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatannya
Opini

Korporasi Harus Bertanggung Jawab atas Kejahatannya

13/05/2026
Masyarakat Desa di Kobar Harapkan Peningkatan Infrastruktur dan Dukungan Pertanian
Berita

Masyarakat Desa di Kobar Harapkan Peningkatan Infrastruktur dan Dukungan Pertanian

13/05/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.