kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polres Lamandau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram dan 943 butir ekstasi, di joglo Polres Lamandau.
3 kilogram sabu dan 943 butir ekstasi tersebut, merupakan hasil pengungkapan terhadap tiga terduga pelaku berinisial RS (33), RT (24) dam JY (38), yang diduga merupakan jaringan antar negara Malaysia.
Ketiganya berhasil diringkus pada bulan Juli lalu, pada saat hendak melintas di Kabupaten Lamandau dari arah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca Juga : Kunker ke Polres Lamandau, Kapolda Kalteng Tinjau Pembangunan Aula
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono menyampaikan, selang waktu sekitar satu bulan Polres Lamandau telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Nakoba jenis sabu dan ekstasi, untuk selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti tersebut, berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau dengan tujuan menginformasikan bahwa barang bukti yang telah disita Polres Lamandau telah dimusnahkan dengan disaksikan oleh yang hadir beserta para tersangka.
“Dengan adanya penangkapan yang di lakukan Polres Lamandau setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba, menyelamatkan jiwa masyarakat dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Bupati Lamandau, H. Hendra Lesmana, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya atas pengungkapan peredaran narkoba lintas provinsi dan lintas negara oleh Polres Lamandau.
Baca Juga : Polres Lamandau Amankan 2 Kilogram Sabu dan 943 Ekstasi Jaringan Malaysia
“Pengungkapan tersebut menangkal daya rusak dan memberikan dampak positif bagi penyelamatan jiwa masyarakat Lamandau. Tentu capaian ini sangat luar biasa sekaligus sebagai warning keras bagi oknum-oknum yang ingin coba coba melakukan peredaran di wilayah Kalteng, khususnya Kabupaten Lamandau,” ucapnya.
Sebelum pelaksanaan Pemusnahan barang bukti tersebut, 3 kilogram sabu dan 943 butir ekstasi terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Kanit I Narkoba Polres Lamandau di dampingi oleh Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.
Setelah hasil pengujian menunjukkan yang akan dimusnahkan merupakan narkotika, selanjutnya barang bukti dimasukkan ke dalam Panci berisi air mendidih yang di campur pembersih lantai selanjutnya barang bukti tersebut di masukkan kedalam septitank.[Red]
Discussion about this post