kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengungkap 2 kilogram narkotika jenis sabu dan 943 butir ekstasi, yang merupakan jaringan antar negara, dengan meringkus tiga terduga pelaku berinisial RS (33), RT (24) dam JY (38).
Ketiga terduga pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda, RS dan RT diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, pada (14/7/2022) lalu.
Sementara JY, diamankan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Baca Juga : Miliki Sabu, Satpam di Kotim Diringkus Polisi
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, RS dan RT berhasil diamankan pada saat pihaknya tengah melaksanakan razia kendaraan di Jalan trans Kalimantan.
Kemudian, terdapat satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1153 XX, yang berhenti sebelum sampai titik razia.
“Merasa curiga, personel Satlantas mendatangi mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil ditemukan bong dan pipet alat penghisap sabu. Guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang diserahkan kepada satresnarkoba Polres Lamandau,” katanya, pada saat melaksanakan press release, Kamis (11/8/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di kantor Satresnarkoba, petugas mencurigai salon terdapat bunyi yang mencurigakan.
Setelah dibuka, pihaknya menemukan dua bungkusan yang diduga sabu dan 943 butir yang diduga ekstasi.
Baca Juga : Warga Cempaga Diamankan Karena Diduga Miliki Sabu 1,2 Ons lebih
“Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengaku akan mengirimkan sabu dan ekstasi kepada seseorang yang berada di Sampit Kabupaten Kotim,” ucapnya.
Kemudian, lanjut AKBP Bronto Budiyono, pihaknya melakukan pengembangan berhasil mengamankan terduga pelaku JY di Sampit Kabupaten Kotim sebagai pemesan barang tersebut.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam dua bungkus plastik ukuran besar dengan berat kotor masing-masing 1 kilogram dan 1 kilogram, empat bungkus plastik berisi butiran pil berbentuk tablet dengan total jumlah yang utuh 943 butir dan sisanya berbentuk pecahan atau serbuk.
“Jumlah total semua berat kotor 452 gram, satu buah rangkaian alat hisap sabu yaitu botol kecil, pipet kaca dan pipet plastik warna putih, dua buah gumpalan lakban warna coklat, dua buah bungkus plastik merek QING SHAN, satu buah salon mobil warna hitam, satu buah obeng,” ujarnya.
Baca Juga : Diduga Miliki 6 Bungkus Sabu, Duda di Kotim Ini Diamankan Polisi
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post