Kalteng Today – Sampit, – Bukti keseriusan Polisi dalam memerangi narkoba, hari ini, Jumat (20/11), Polres Kotim beserta jajarannya musnahkan sabu seberat 98,60 gram senilai Rp 150 Juta. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari tangan tersangka Ari Suprianto yang merupakan hasil penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Kotim.
Pada saat penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalan Kopi Selatan, Kecamatan MB Ketapang, Kotim pada beberapa waktu yang lalu (4/11).
Wakapolres Kotim mewakil Kapolres Kotim Kompol Abdul Aziz mengatakan pemusnahan sabu dengan nilai mencapai Rp 150 juta itu dilakukan dengan dimasukan ke dalam wadah yang sudah berisikan air. Kemudian sabu yang dilarutkan di air dicampur dengan cairan pembersih lantai dan kemudian dibuang di selokan.
Baca Juga :Â Pengedar Sabu Kotim Ini Ditangkap Polisi Dalam Barak
Dijelaskannya, kasus narkotika jenis sabu di Kotim memang boleh dikatakan banyak. Oleh karena itu, kasus narkoba menjadi perhatian bagi Polres Kotim dan masyarakat pula. “Saya berharap adanya keterlibatan masyarakat terhadap peredaran narkoba di Kotim ini,”pintanya.
Ditambahkannya pula, dalam memberantas peredaran narkoba perlu adanya peran serta masyarakat agar kasus narkoba di Kotim ini bisa berkurang. “Yang pastinya, bagi siapa saja yang terlibat narkoba akan kami tindak lanjuti dan proses tentunya,”tegas dia.
Adapun kegiatan pemusnahan narkoba dipimpin oleh Wakapolres Kotim Kompol Aziz Septiadi dan dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, BNK, serta DPRD Kotim. [Red]
Discussion about this post