Kalteng Today – Sampit, – Sat Reskrim Polres Kotim melimpahkan penanganan penyidikan perkara pembunuhan Nur Fitri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotim pada Kamis, (4/2).
Dalam Keterangannya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan bahwa setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) maka Kewajiban Penyidik adalah melimpahkan penanganan Perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk dapat segera disidangkan, supaya kedepannya dengan apa yang telah disangkakan segera memiliki kekuatan hukum yang tetap, Jelasnya, Kamis (4/2).
Dalam penanganan Perkara Penemuan Mayat wanita muda di Jalan Pramuka Km 3 pada 14 Oktober 2017 lalu yang diketahui identitasnya saat itu bernama Nur Fitri sampai pada babak baru, setelah serangkaian proses Penyidikan yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Kotim, telah dinyatakan lengkap (P-21) tertanggal 21 Januari 2021, kewajiban Penyidik selanjutnya adalah melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam hal ini Penyidik Polres Kotim melimpahkan tersangka inisial BHT alias ACN yang didampingi Kuasa Hukumnya kepada Kejaksaan Negeri Kotim beserta barang bukti yang telah disita, diterima oleh Pintar Simbolon, sebagai Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya.
Baca Juga:Â Polisi Batasi jam Besuk di Polres Seruyan
Setelah Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ini maka untuk Penyidikan Perkara Pembunuhan terhadap Korban Nurfitri (Alm) yang diduga dilakukan oleh Tersangka inisial BHT alias ACN sudah memasuki tahap penuntutan yang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
“Kedepannya Tersangka inisial BHT alias ACN akan dituntut dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, dan sementara dalam proses penuntutan tersangka berubah statusnya menjadi tahanan Kejaksaan,”tandasnya. [Red]
Discussion about this post