Kalteng Today – Sampit, – Polres Kotim menggelar apel Kesiapsiagaan Menghadapi Karhutla Tahun 2021 di Wilkum Polres Kotim jajaran Polda Kamis (25/2)di Markas Komando Polres Kotim, Sampit .
Apel Gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin dihadiri oleh Danyon B Pelopor Sat Brimobda Polda Kalteng, Perwakilan Anggota dari unsur TNI dari Kodim 1015-Sampit, Anggota Batalyon B Pelopor Sat Brimobda Polda Kalteng, Personil Polres Kotim, Perwakilan Camat yang dihadiri oleh Plh Camat Baamang Paliansyah, Perwakilan Kades yang dihadiri oleh Kades Pelangsian dan Relawan Milenial Tanggap Bencana.
Kegiatan juga di rangkai dengan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : MAK/1/II/2021, tanggal 24 Februari 2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan atau lahan, secara simbolis oleh Kapolres Kotim kepada perwakilan Anggota Bhabinkamtibmas, Camat dan Kades.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan bahwa kita harus tetap waspada dan siaga dengan kejadian karhutla, bagaimana dapat kita tekan seminimal mungkin dan akan lebih baik lagi sesuai harapan yakni benar-benar tidak ada kejadian Karhutla lagi di Kabupaten Kotawaringin Timur, jelasnya, Kamis (25/2).
Sesuai dengan petunjuk dan arahan Presiden RI menekankan bahwa ada 3 Aspek dalam Penanggulangan Karhutla, yang pertama harus mengutaman pencegahan, selanjutnya semua harus bersinergi dan yang ketiga bahwa eksekusi penyelesaiannya harus mantap,paparnya.
Perlu diketahui bahwa 99 persen penyebab kebakaran adalah dari faktor ulah manusia, akibat perbuatan dari manusia sendiri. Oleh karena itu aparatur dan masyarakat yang perduli seyogyanya berupaya maksimal agar muncul kesadaran dari warga yang belum sadar dan masih suka melakukan pembakaran lahan,pintanya.
Kapolres juga berpesan, cara menyadarkannya adalah dengan 3 dimensi pelaksanaan yang dimiliki oleh Polri yakni preventif. Yakni dengam menumbuhkan kesadaran dengan sosialisasi imbauan komunikasi yang baik guna menumbuhkan pemahaman.
Baca Juga : Warga Merasa Horor, Akhirnya Rumah Suami Istri Ditemukan Tewas Mengenaskan Dibakar
Selanjutnya preventif, yakni upaya pencegahan berupa turjawali (pengaturan, penjagaan dan patroli) dan jika 2 elemen tadi masih juga terjadi pelanggaran, maka upaya terakhir adalah represif yakni penegakkan hukum berupa penindakan, namun kembalikan segala sesuatunya menganut azas “Ultimum Remedium” yakni penegakan hukum adalah merupakan alternative terakhir setelah dilaksanakannya pencegahan,tegasnya.
Dirinya juga mengharapkan agar semua unsur bisa bersinergi bekerja sama bahu membahu melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2021 dan semoga jangan sampai terjadi Karhutla sebagaimana pada tahun 2019 dan 2020,pungkasnya. [Red]
Discussion about this post