Kalteng Today – Sampit, – Malang nian nasib Sd (40) warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Janda yang memiliki 2 anak ini harus mendekam dibalik jeruji penjara karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sabu seberat 145,51 gram.
Saat press rilis, Wakapolres Kotim Kompol Aziz Septiadi mengungkapkan pelaku ini merupakan janda beranak dua yang ditinggal suaminya lantaran kasus yang sama.
“Pelaku diamankan pada Selasa, 6 April 2021 sekitar pukul 20.20 WIB di Jalan pinggir Semekto RT 1w RW 003 Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kotim,”jelasnya, Rabu (7/4).
Penangkapan terhadap pelaku ini atas dasar laporan masyarakat yang resah akibat perbuatan pelaku yang diduga kuat mengedar sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan disertai barang bukti, paparnya.
Dari tangan pelaku, barang bukti berhasil diamankan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 145,51 (seratus empat puluh lima koma lima puluh satu) gram, 2 (lembar) sobekan kantongan plastic warna hitam, 2 (dua) lembar kertas tissue warna putih, 1 (satu) buah toples plastic warna transparan hijau, 1 (satu) Unit Handphone model Vivo 1819 warna hitam biru, 1 (satu) lembar STNK mobil dengan No Registrasi K 8629 EL.
Baca Juga : Pengedar Sabu Kotim Ini Ditangkap Polisi Dalam Barak
Polisi juga serta mengamankan 1 (satu) unit Mobil Toyota Agya warna merah dengan No Registrasi K 8629 EL dan STNK nya sebagai sarana pelaku mengantar barang yang diduga sabu seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut dikuasai oleh pelaku. “Barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”ujarnya lagi.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post