Kalteng Today – Sampit, – Menindaklanjuti maraknya dan meresahkan masyarakat akibat Balapan Liar alias Bali di Kota Sampit, Kapolres Kotim melalui Satlantas Polres Kotim dan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim melaksanakan kegiatan pemasangan pita penggaduh/ rumble strip, Senin (2/8)
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan pemasangan rumble strip difokuskan pada jalur rawan Bali yaitu di Simpang 3 (tiga) APILL di Kawasan Tertib Lalu Lintas Jl. A. Yani – Jl. HM. Arsyad Sampit Sebanyak 6 (enam) Jalur dan masing-masing ada 5 (lima) .Garis rumble strip di setiap Jalurnya, selain rawan bali pertigaan tersebut juga rawan Laka Lantas, jelasnya, Selasa (4/8).
“Harapan kedepannya dengan adanya rumble strip tersebut setiap pengendara yang melintas akan mengurangi kecepatan kendaraannya, sehingga mengurangi kerawanan Laka Lantas yang sering terjadi serta sebagai upaya kita dalam antisipasi penyalahgunaan jalur tersebut untuk lokasi balapan liar” terang Kapolres.
Baca Juga: Apa Sebenarnya Pil Carisoprodol atau Somadril Yang Diamankan BNNP Kalteng? Ini Penjelasannya
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat sampit untuk bersama-sama melawan dan memerangi balapan liar yang sangat meresahkan dan merugikan pengguna jalan serta dapat mengancam nyawa para pelaku maupun pengguna lajur lainnya, pungkasnya. [Red]
Discussion about this post