Kalteng Today – Sampit, – Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengamankan sabu dengan berat 15.33 gram dari tangan Garliansyah alias Ali (38). Penangkapan terhadap tersangka terjadi di Jalan Muhammad Yosef Jalur 4 Rt 18 Rw 03 Kelurahan Baamang Hup7, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng pada Rabu (5/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan terhadap Ali berdasarkan laporan Nomor : LP/ 195 /VIII/2020 /KALTENG/ RES KOTIM/ RESNARKOBA tanggal 05 Agustus 2020 Tentang pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, jelasnya, Kamis (6/8).
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan kepemilikan sabu terhadap tersangka. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di TKP, paparnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 15,33 (lima belas koma tiga puluh tiga) gram, 1 (satu) buah plastik klip merk C-tik, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi KH 5174 La warna Merah. Ungkapnya.
Penangkapan terhadap pelaku sewaktu anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan terlapor yang sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan, akuinya.
Baca Juga:Â Simpan Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap SatNarkoba Polres Kapuas
Pelaku kemudian diamankan setelah Ketua RT hadir kemudian dilakukan penggeledahan badan/ pakaian, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik besar yang berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip merk C-tik yang disimpan terlapor di saku celananya depan sebelah Kanan, kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,tegasnya.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,pungkasnya. [Red]
Discussion about this post