Kalteng Today – Sampit, – Satresnarkoba Polres Kotim menangkap salah seorang terduga sabu bernama TN alias Oneng (38).
Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Imam Bonjol Rt 023 Rw 006 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Kotim pada Rabu (10/3) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi mengatakan penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan masyarakat. Kemudian petugasnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang buktinya. Jelasnya, Kamis (11/3).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna putih.
Kemudian barang bukti lainnya, yakni 1 (satu) buah Handphone merk Vivo model 1817 warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol KH 2470 OG dan Uang berjumlah Rp 960.000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Baca Juga :Â Apes, Diduga Curi Daster di Toko Baju, Pria Ini Diikat Warga Di Pohon
Kemudian barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post