Kalteng Today – Sampit, – Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan Pengundian dan Pengumuman Paslon Bupati – Wabup Kotim, yang pelaksanaanya tetap mematuhi Patuhi PKPU Nomor 13 tahun 2020. Pengamanan tersebut dilalukakan di Hotel Aquarius Boutique, Jalan Jenderal Soedirman Km 3,8 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng pada Kamis (24/9).
Dalam acara kegiatan Pengamanan Pengundian dan Pengumuman Nomor Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020, yang dilaksanakan Polres Kotim yang di back up oleh Anggota Batalyon B Pelopor Sat Brimobda Kalteng.
Kegiatan Pengamanan dihadiri dan dipimpin lansung oleh Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin.
“Sebelum kegiatan terlebih dahulu dilakukan Sterilisasi oleh Regu Jibom Gegana Brimob Polda Kalteng,”jelasnya, Kamis (24/9).
Dalam kegiatan yang dilaksanakam oleh KPU Kotim ini, terdapat sedikit perubahan teknis dimana awalnya seluruh Paslon dapat hadir bersama dengan Timses tidak diperkenankan.
Hal ini sesuai dengan PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU no 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19, yang mendadak diterima menjelang beberapa jam sebelum pelaksanaan kegiatan. Paparnya.
Pada PKPU tersebut menerangkan pada pasal 55 huruf a dan huruf b rapat pleno untuk pengudian nomor urut hanya dihadiri oleh pasangan Calon, 2 orang perwakilan bawaslu, 1 orang Penghubung Paslon dan 5 / 7 orang dari Pihak KPU, selanjutnya dalam pelaksanaan harus memenuhi Protokol kesehatan covid-19. Akuinya.
Baca Juga: KPU Palangka Raya Sampaikan Aturan dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2020
Berhubung baru saja diterima, undangan telah tersebar sehari sebelumnya kemudian semua peserta telah hadir, maka dilakukan rapat darurat untuk menyikapinya, dengan keputusan pelaksanaan tetap mematuhi PKPU nomor 13 tahun 2020, akhirnya untuk Kegiatan Kegiatan Pengudian nama Paslon mengikuti aturan sebagaimana yang dimaksud pasal 55 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, dengan tempat terpisah dan tersendiri, sedangkan rombongan Timses berada di Hall yang awalnya akan dijadikan sebagai tempat kegiatan Pengundian Nomor Paslon, dapat menyaksikan proses pengundian secara layar Monitor Paralel. Paparnya.
Dikatakan AH Jakin, dalam pelaksanaan pengundian nomor urut tidak ada hal yang negatif alias membahayan. Semua berjalan aman, lancar dan sukses. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post