Kalteng Today – Sampit, – AMR (20) ditangkap Satres Narkoba Polres Kotim atas dugaan keterlibatan sabu. Pelaku diamankan pada Sabtu, (17/10) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Usman Harun 1 Rt 002 Rw 001 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang, Kotim.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari hasil penggerebekan terhadap pelaku berupa 17 (tujuh belas) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,55 (dua koma lima puluh lima) gram, 3 (tiga) lembar plastik klip kecil dan 1 (satu) lembar celana pendek.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Res Narkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut. “Sekali lagi penangkapan terhadap terduga kasus sabu ini atas laporan masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disertai barang bukti,”jelasnya, Senin (19/10).
Dari hasil penggeledahan petugas kepolisian menemukan 17 (tujuh belas) paket plastik kecil berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berada di dalam kantong celana belakang sebelah kiri pelaku.
Baca Juga: Geger! Warga Temukan Mayat Bayi Hanyut di Sungai Kahayan Palangka Raya
“Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses lidik lebih lanjut,”ungkapnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post