kaltengtoday.com, Sampit – Polres Kotim kembali mengamankan 25,39 gram sabu dari 3 warga Kotim yang diduga miliki narkotika jenis sabu tersebut yakni , JU (44), AB (48) dan SM (25).
Ketiga pelaku diamankan pada Sabtu, 13 November 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan D.I Panjaitan Selatan Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah membenarkan telah menangkap ketiga sekawan ini di lokasi yang sama. “Saya ucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang ikut bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini,”jelasnya, Minggu (14/11).
Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 25,39 (dua puluh lima koma tiga puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Dunhill warna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru.
Baca Juga :Â Polres Gumas Musnahkan Puluhan Gram Sabu
1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisapnya, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) buah Hp Oppo warna hitam, ungkapnya.
Kata kasat, semua barang yang ditemukan tersebut dikuasai oleh ketiga pelaku. “Barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,”tegasnya.
Baca Juga :Â 3 Pelaku Diduga Pengedar Sabu Kotim Ditangkap Polisi
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya. [Red]
Discussion about this post