Kalteng Today – Sampit, – Irfansyah (25) dan Febri Maulana (21) ditangkap Satres Narkoba Polres Kotim atas keterlibatan sabu. Tidak tanggung-tanggung, barang bukti atau barbuk yang berhasil diamankan petugas sekitar 1,5 Ons lebih.
Kedua pelaku ini ditangkap pada Jum’at, 18 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan SMP Rt 025 Rw 002 Kelurahan Baamang Barat Kecanatan Baamang, Kotim.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 151,27 (seratus lima puluh satu koma dua puluh tujuh) gram, 1 buah kotak merk teh kotak warna kuning.
1 lembar kantong plastic warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam hitam dengan Nomor Polisi KH 5662 NT, 1 unit Handphone merk Realme warna warna putih biru, 1 unit Handphone merk Vivo warna warna hitam dan 1 unit Handphone merk Realme warna ungu.
Baca Juga :Â Pengedar Sabu Kotim Ini Ditangkap Polisi Dalam Barak
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. “Ini memang hasil kerjasama antara masyarakat dan juga aparat kepolisian. Sehingga, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang fantastis,”jelasnya, Sabtu (19/12).
Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,pungkasnya. [Red]
Discussion about this post