kaltengtoday.com, Sampit – Satres Narkoba Polres Kotim berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 ons lebih dari 2 tersangka. Penangkapan terhadap 2 pelaku ini yakni dilakukan di Jalan Cristophel Mihing Gg Bumi Makmur, Kecamatan Baamang dan di Jalan Iskandar Gg Rambai Kecamatan MB Ketapang, Kotim pada Senin 24 Januari 2022 pada pukul 16.00 WIB dan pukul 22.45 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan kedua pelaku yakni RA (43) Kecamatan Baamang dan Anggriawan Permana (31) warga Jalan Rambai Kecamatan MB Ketapang, Kotim. Jelasnya saat reles, Selasa (25/1).
Dari pelaku Rusli, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 50,80 (lima puluh koma delapan puluh), 1 (satu) lembar potongan lakban warna Hitam, 1 (satu) lembar Tissu
Kemudian, 1 (satu) buah potongan karet ban, 1 (satu) lembbar kantung plastik warna Hitam, 1 (satu) buah Sepeda Motor merk Honda Beat warna merah muda Nopol KH 5202 LW, 1 (satu) buah HP merk Nokia Type 105 warna Biru,Katanya.
Kemudian, dari pelaku Anggriawan, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 51,00 (lima puluh satu koma nol nol).
Selanjutnya, 1 (satu) lembar lembar kantung plastik warna Hitam, 1 (satu) buah Sepeda Motor merk Honda Beat Street warna Putih Nopol KH 5753 LW, 1 (satu) buah HP merk Iphone Type XR warna Merah. Ungkapnya lagi.
Baca Juga : Berantas Narkoba Sampai Akarnya !
“Penangkapan kedua pelaku ini didasari adanya laporan masyarakat. Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang terus aktif melaporkan para pengedar sabu ini,”tegasnya.
Jujur saja, kita tidak mau sampai generasi dan warga Kotim ini menjadi korban dari barang haram ini. “Tentu kami akan tindak tegas siapa saja yang terlibat menjadi pengedar sabu ini,”terangnya.
Baca Juga : Legislator Ini Sayangkan Guru Jadi Bandar Narkoba !
Pasal yang disangkakan terhadap 2 pelaku ini yakni Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post