Kalteng Today – Palangka Raya, – Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya menetapkan dua tersangka yang mengakibatkan 10 penambang emas liar tertimbun longsor di Desa Sungai Seribu, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng. Kedua tersangka itu adalah H , mandor atau pencari kerja dan RF pemilik lahan atau pemodal.
Hal ini dikatakan Kapolres AKBP Devy Firmasyah dalam rilisnya , Minggu (22/11).
Menurut Devy, kedua tersangka ini ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin, yang mengakibatkan 10 pekerja tambang tertimbun longsor , 3 ditemukan tewas dan 7 lainnya masih dalam pencarian .
“Dua orang tersangka ditetapkan dari hasil pemeriksaan saksi – saksi, yang merupakan pemilik lahan tambang dan juga merupakan pemberi modal dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di daerah Sungai Seribu. ” kata Kapolres.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, pelaku RF selaku pemilik lahan, memberikan modal kepada H, untuk melaksanakan aktivitas pertambangan emas secara ilegal.
Dari dari lokasi pertambangan ilegal tersebut, petugas telah berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan nomor 593.2/29/KP.PEM, tanggal 1 April 2019.
Kemudian petugas juga berhasil mengamankan, satu buah buku catatan keuangan hasil pertambangan dan satu buah buku nota bertuliskan Salopa 2, dan alat aktifitas di lokasi.
“Tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana pada UU RI Nomor 03 tahun 2020, Pasal 158 Jo Pasal 35, tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara,” pungkasnya.
Baca Juga :Â Hujan, Pencarian 7 Penambang Emas Dihentikan
Seperti diketahui 10 orang penambang emas liar tertimbun longsor di Desa Sungai Seribu, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat , Kalteng Kamis (19/11) lalu . Hari Jumat (20/11) telah berhasil mengevakuasi tiga korban dalam keadaan meninggal dunia, sementara tujuh orang lainnya masih dilakukan upaya pencarian. [Red]
Discussion about this post