Kalteng Today – Kasongan, – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan, mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, dan berhasil menangkap terduga bandar dan pengedar sabu, Rabu (10/02/2021)
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu M.Yosef Sukmawijaya, mengatakan keberhasilan Satresnarkoba mengungkap bandar narkotika jenis sabu ini bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa sering terjadinya transaksi di tempat tersebut, kemudian anggota, melakukan penyelidikan terhadap tempat tersebut.
Setelah didapati informasi yang akurat anggota menghubungi Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, untuk dilakukan backup, kemudian bersama-sama melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan atau barak yang dihuni TSK berinisial S alias Sahyu (36) dan MN alias Entin (31).
“Hasil penggeledahan didapati 10 kantong narkotika jenis sabu dengan berat kotor 87,46 gram yang disimpan didalam sebuah teko terbuat dari almunium yang digantung di dinding dapur,”ucapnya.
Tidak sampai disini, petugas juga melakukan pengembangan terhadap bandar yang lain. Setelah dilakukan perjanjian transaksi di pinggir Jalan Negara arah Tumbang Samba Km.13 Dusun Bina Bisma, Desa Bangkuang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan.
Pada hari Kamis (11/02/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, datang dua orang dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda PCX warna putih, dengan sigap petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang diketahui berinisial AA Alias Andre (24) dan MRP alias Romi didapati delapan kantong narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 40,64 gram dan uang tunai Rp 4,2 juta diduga hasil penjualan.
Baca Juga: Bergaya Seperti Polisi Untuk Takuti Warga, Pria di Palangka Raya Ini Ditangkap Polisi
“Ada empat tersangka yang kami amankan dengan barang bukti seberat 128,10 gram narkotika jenis sabu, dimana para tersangka ini merupakan bandar sekaligus pengedar yang ada di wilayah Katingan,” ujar Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti (BB) diamankan ke Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut, keempatnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. [Red]
Discussion about this post