kaltengtoday.com, Kasongan – Jajaran Polres Katingan mengamankan pelaku judi konvensional berupa judi dadu gurak dengan inisial Y alias Uyus (41) merupakan warga Tewang Sanggalang Garing.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Adhi Heriyanto menyatakan, langkah tersebut menindaklanjuti Instruksi Kapolri untuk memberantas habis perjudian. Demikian juga komitmen dari Kapolda Kalteng beserta jajarannya.
Baca Juga : Â Kominfo Klaim Sudah Memblokir 566.332 Konten dan Situs Judi Online
“Instruksi Kapolri dan mandat Kapolda Kalteng itu langsung kami respon dengan ungkap kasus judi di wilayah Katingan. Yang sifatnya konvensional,” kata Adhi Heriyanto, Selasa (30/8/2022).
Pelaku Uyus diamankan oleh satuan Reskrim Polres Katingan saat melakukan praktek perjudian di sekitaran Jalan Negara Kelurahan Pendahara. Pelaku digerebek pada Sabtu (27/8) sekitar pukul 22.30 WIB, ketika dirinya asik memainkan dadu saat menjadi bandar judi dadu gurak.
“Barang bukti yang berhasil diamankan seperti satu set peralatan dadu gurak mulai dari lapak dadu, tiga buah mata dadu, piring kaca kecil, bantalan handuk, sebuah tas kecil dan uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp. 5 Juta 512 Ribu serta sebuah handphone, ” Sebutnya.
Baca Juga : Â Polisi Gerebek Judi Dadu Gurak di Kecamatan Gunung Bintang Awai
Ketika dilakukan penggerebekan, pelaku berusaha melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran. Alhasil pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 25 juta rupiah,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post