Kalteng Today – Kasongan, – Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, MH beserta jajarannya, memimpin acara pemusnahan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih lantai. Pemusnahan barbuk tersebut disaksikan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kasongan, Kepala Dinas Kesehatan Kasongan, Kasat Resnarkoba Polres Katingan, sejumlah Wartawan serta disaksikan para tersangka di halaman Mapolres Katingan, Jumat (26/02/2021) Siang.
Kapolres menjelaskan bahwa barbuk yang dimusnahkan dari beberapa tersangka yaitu Syahyudi alias Sahyu, Mismiati Nuraini alias Entin, Andri Ariawan alias Andre, dan Miharja Roma Putra alias Romi.
“Sebanyak 18 Kantong Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 127,62 Gram atau berat bersih 120,12 Gram kita musnahkan. Selain itu juga ada uang sebesar Rp 4,2 Juta . Dan jika barbuk ini diuangkan berjumlah Rp 500 juta, dan berhasil menyelamatkan 1000 orang masyarakat,” jelasnya.
Untuk tempat kejadian, yaitu di sebuah barak Nomor 02 di jalan SMA, Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Rabu 10 Februari 2021, sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian, di jalan Tumbang Samba Km 13 Dusun Bina Bisma, Desa Bangkuang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, pada Kamis 11 Februari 2021, sekira pukul 02.00 WIB.
Baca Juga : Polres Katingan Tangkap Terduga Bandar dan Pengedar Sabu
Lebih jauh disampaikannya, barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan kasus sejak awal Januari – Februari 2021. Dalam kesempatan itu, Kapolres memberikan piagam penghargaan kepada Kasat Resnarkoba Katingan Iptu M Yosep Sukmawijaya, atas pengungkapan kasus ini.
“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota yang sudah berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Katingan. Saya juga berharap agar masyarakat menjauhi narkoba. Apabila ada informasi terkait narkoba agar segera lapor kepada kami,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post