kaltengtoday.com, Kasongan – Kapolres Katingan AKBP Sonny Bhakti Wibowo memberhentikan personelnya secara tidak hormat dalam kegiatan upacara upacara PTDH personel di Lapangan Polres Katingan.
Ia menekankan, dilakukan upacara PTDH ini, dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/254/VII/2022 dan Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/255/VII/2022 tanggal 11 Juli 2022 terkait pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Katingan.
Baca Juga :Satu Personil Polres Katingan Diberhentikan Melalui PTDH
“Tentunya PTDH ini telah melalui proses cukup panjang, mulai dengan sidang kode etik profesi Polri hingga keputusan PTDH. Karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik Polri,” Ungkapnya, Jumat (22/7/2022).
Ia menyampaikan, PTDH ini suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.
Baca Juga :Polda Kalteng Berikan Reward dan Punishment Untuk Personel
” Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH. Namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Polri dalam menegakkan kedisiplinan personel polri,” Pungkasnya.
Ia menekankan, semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri maupun keluarga.
Adapun, dua personel itu diantaranya Aiptu SW terakhir bertugas di Satsamapta dan Brigpol AS terakhir bertugas di Satbinmas Polres Katingan. [Red]
Discussion about this post