Kaltengtoday.com, Kasongan – SatresNarkoba Polres Katingan Jajaran Polda Kalteng Kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika seberat 77,45 gram barang bukti narkotika jenis sabu – sabu. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin 18 Maret 2024.
Kasatnarkoba Polres Katingan AKP Suherman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan tim gabungan dari reserse narkoba dan polsek Katingan Hilir.
“Jumlah Barang Bukti Narkotika hasil Sitaan Satresnarkoba Polres Katingan yang disita seberat 77.45 Gram. Barang bukti tersebut kini diamankan guna dijadikan bahan dalam proses penyelidikan, ” Katanya, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga : Â Kapolres Katingan Tinjau Pengamanan di Kantor KPU
Awalnya, karena ada laporan dari masyarakat adanya dugaan aktivitas peredaran barang terlarang di wilayah hukum Kasongan. Sehingga, polisi bergerak melakukan pengungkapan dan pemeriksaan di sebuah warung milik berinisial H di Jalan Revolusioner Komplek Pasar Kasongan, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir
” Kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika di daerah itu diduga dan sinyalir ada penyalahgunaan narkoba. Sehingga, tim melakukan penggeledahan dan penggrebekan, ” Jelasnya.
Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan instansi terkait bersinergi dengan polres Katingan dan berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Katingan. Maka, hal itu merupakan cara menjaga generasi muda supaya terbebas dari penggunaan narkoba.  [Red]
Discussion about this post