Kalteng Today – Kapuas, – Kerja keras Satuan Reskrim Polres Kapuas berasal mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Mess Plasma B3 Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai Sabtu tanggal 23 Mei 2020 pukul 04.00 wib Kabupaten Kapuas Kalteng.
“Alhamdulillah akhirnya terungkap setelah di lakukan penyelidikan mengerucut kepada tersangka A’an Khairul Hidayat(19) merupakan Warga Lampung yang berstatus karyawan PT GAL,”ucap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Try Wibowo,Senin(20/7/2020).
Terkuaknya aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku dan korban Dwi Prastio melaporkan kehilangan barang berharga berupa Empat Buah Handphone merek Samsung J7 warna hitam, Samsung 31 warna Hitam, Samsung 32 warna putih, Nokia warna Hitam semua tanpa kotak, 1 buah powerbank warna putih dan uang Tunai sebesar Rp. 300 ribu yang berada didalam dompet.
Dari hasil pengakuan tersangka aksinya kerap kali dilakukan di sekitar wilayah Perusahaan terutama Mess tempat tinggal karyawan yang bekerja di PT Global Lindo Agung Lestari(GAL). Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku acap kali melakukan aksinya di mess tempat tinggal karyawan.

“Ketika istri korban bangun tidur kemudian ingin mengambil handphonenya ternyata sudah tidak ada lagi di tempatnya,” terangnya.
selanjutnya lanjut Tri,terlapor diduga keluar melewati pintu belakang. Akibat kejadian tersebut korban mendapat kerugian sebesar Rp. 2,5 juta dari hasil pengembangan
Menurut keterangan pelaku pernah juga melakukan pencurian di Rumah Jaluludin Mess Pabrik F2 Desa Srimulya Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.1 kalung emas,1 buah gelang emas,2 buah cincin emas,2 buah jam tangan anak emas,2 buah handphone.
Baca Juga: Korban Kebakaran di Jalan Manggis, Kampung Baru Terpaksa Mengungsi Ke Kalampangan
Ada berapa TKP juga diantaranya Mess Pabrik F2 Desa Srimulya Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah.
1 buah handphone,Mess Pabrik F2 Desa Srimulya Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas,1 buah handphone Vivo dan Mess Plasma B3 Desa Sriwidadi Kecamatan Mantangai 1 buah handphone Oppo warna hitam
“Atas perbuatan tindak Pidana Pencurian disertai pemberatan kami jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” tutupnya. [Djim-KT]
Discussion about this post