Kaltengtoday.com, Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bukit Batu RT.002, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial U (39), warga Desa Danau Rawah, Kecamatan Mantangai.
Tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.
Baca Juga : Kedapatan Petugas Simpan 24 Paket Diduga Sabu di Rutan
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto sekitar 5,04 gram, serta satu lembar celana pendek warna hitam merk ARONSO.
Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka U di belakang rumah warga Desa Bukit Batu.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.
“Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tersebut,”kata Kasat Narkoba Hengky Prasetyo, Jumat , (3/5/2025).
Baca Juga : Polisi Amankan Pria Terkait Kasus Sabu dan Senjata Api Rakitan
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Red]














Discussion about this post