Kaltengtoday.com, Kapuas – Satuan reserse Narkotika Polres Kapuas mengamankan pecandu Narkotika jenis sabu saat mau melakukan transaksi barang haram sebanyak 2 paket seberat 0,65 Gram, Sabtu 5 Agustus 2023 Sekira pukul 11.20 Wib di Jalan Kapuas Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hatono melalui kasat Narkoba AKP Subandi mengatakan,gagalnya transaksi narkoba tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat sehingga anggota satnarkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian dengan ciri ciri yang sudah di kantongi berhasil meringkus tersangka berinisial SN(32),warga Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat.
Baca Juga : Â Hendak Edarkan 2 Paket Sabu, Pria Ini Mendekam di Hotel Prodeo
“Dari tersangka kami berhasil mengamankan dua paket barang bukti dengan berat 0,65 Gram diduga narkoba jenis sabu,”ucap Kasat Narkoba AKP Subandi,Selasa 8 Agustus 2023.
Kasat Narkoba mengakui pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Merk ESSE CHANGE GRAPE,1 buah handphone merk OPPO A11k warna Biru,1 lembar celana pendek warna biru malam merk EIGER,1 unit sepeda motor merk YAMAHA NMAX warna Hitam dengan Nopol DA 6946 PCK beserta kunci kontak.
“Barang haram tersebut di dapat Banjarmasin Kalsel dan mau melakukan transaksi narkoba,tetapi keburu kami tangkap,”ujarnya.
Baca Juga : Â Hendak Edarkan 5,13 Gram Sabu, AN Malah Harus Mendekam di Penjara
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka SN di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ket foto:Barang bukti milik tersangka sN yang berhasil diamankan anggota satnarkoba Polres Kapuas saat mau melakukan transaksi narkoba.[Red]
Discussion about this post