kaltengtoday.com, Kapuas – Pemusnahan barang haram narkotika jenis sabu seberat 87,6 gram dengan cara diblender dalam tiga kasus penangkapan yang dilakukan satuan reserse Narkotika Polres Kapuas.
Pemusnahan barang haram tersebut melibatkan lintas sektor baik dari Kejaksaan Negeri Kapuas,Pengadilan Negeri Kapuas, BNN Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono menyampaikan pemusnahan barang bukti yang diduga sabu seberat 87,6 gram dari tiga kasus yang baru dilakukan penangkapan diantaranya sabu seberat 7,91 gram dengan tersangka SH,kemudian sabu seberat 68,66 gram dengan tersangka Ks dan sabu seberat 10,94 gram dengan tersangka Sp.
“Barang haram ini,di akui tersangka didapat dari Banjarmasin Kalimantan Selatan(Kalsel),dimana Kabupaten Kapuas merupakan pintu gerbang Kalteng sehingga barang tersebut mudah didapat,”kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono.S.I.K.,Selasa 19 Juli 2022.
Baca Juga : Polisi Ringkus Kurir Narkoba di kabupaten Kapuas
Kapolres mengatakan,peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Kapuas sangat memprihatinkan dimana setiap tahun ada tren peningkatan walau pun ada sempat mengalami penurunan justru di tahun 2022 baru pertengahan tahun saja kasus Narkotika malah meningkat.
Untuk tahun 2019 peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Kapuas yang berhasil terungkap 48 kasus dengan sabu sabu seberat 132,82 gram sedangkan UU kesehatan 3 kasus Zenith/Carnopen 2271 butir,Trihexxiphenidyil 1.0025 butir dan Extaci 1 butir.Sedangkan di tahun 2020 penanganan Narkotika jenis sabu sabu 42 kasus dengan barang bukti 128,94 gram ada trend penurunan dari tahun 2019.sedangkan UU Kesehatan 4 kasus diantaranya Seledryl 1238 butir,dextro 5000 butir,Extasi 6 butir dan THD 291 butir.
“Ditahun 2021 kembali terjadi peningkatan peredaran gelap Narkotika dengan penanganan sebanyak 50 kasus dengan barang bukti 874,49 gram sedang UU Kesehatan 3 kasus yakni seledryl 661 butir,Carnophen 83 butir,Karisoprodol 213 butir dan Samcodin sebanyak 480 butir,”ungkapnya.
Baca Juga : Bandar Sekaligus Pemakai Narkoba di Kabupaten Kapuas Digulung Polisi
Lelaki yang sebelumnya pernah menjabat Kapolsek Kota Selat itu,menambahkan sangat memprihatinkan dimana dari bulan Januari hingga bulan Juli 2022 sudah terjadi tren peningkatan dimana kasus Narkotika justru meningkat 28 kasus dengan brutto 199,27 gram kalo UU kesehatan 2 kasus dengan barang bukti Krisoprodol 16 butir,Seledryl 3.840 butir dan Inex 1/2 butir.
“Keberhasil Polri dalam mengungkapkan kasus tersebut tak lepas dari peran masyarakat sehingga saya imbau kepada masyarakat apa bila mengetahui peredaran narkotika segera laporkan,”pungkasnya. [Djim KT]
Discussion about this post