kaltengtoday.com – Kapuas. Peran serta Polres Kapuas untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus melalui media pamplet berupa stiker edukasi dan imbau kepada masyarakat yang diserahkan langsung ke Posko Induk Gugus Tugas Percepatan Covid 19.
Penyerahan stiker edukasi dan imbauan dari Polres Kapuas yang diterima langsung Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Covid 19 Panahatan Sinaga.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Covid 19 Panahatan Sinaga menyampakan, Keterlibatan Polres Kapuas dalam upaya pencegahan penularan Corona virus sejak awal bersama tim Gugus Tugas Covid 19 terus dilakukan dengan memberikan edukasi dan imbauan serta melakukan penyemprotan disinfekatan.
“Hari ini kami menerima bantuan stiker edukasi bagaiman cara memutus mata rantai penularan Corona Virus yang bisa dilakukan masyarakat,”ucap Panahatan Sinaga,Kamis(23/4/2020).
Nantinya lanjut Dia,pihaknya akan membagi stiker ini kepada masyarakat untuk ditempalkan di depan rumah mau pun kendaraan pribadi roda dua mau pun roda empat.Dalam stiker ini menunjukan bagai mana cara tahapan pencegahan Corona Virus.
“Stiker ini akan kita bagikan kepada masyarakat bahwa Covid 19 perlu dilawan bersama dengan cara paling sederhana yaitu cuci tangan setiap saat mengunakan sabun di air yang mengalir,”ungkapnya.
Sedangkan ditempat yang sama dari Polres Kapuas Bripka Wahyudin mengakui,kegiatan pemberian stiker terkait imbaun kepada masyarakat untuk melakukan pencegahan serta memutus mata rantai penularan Corona Virus(Covid 19),dari tanggal 18 April 2020 dengan merangkul Organisasi Masyarakat HMI, Gerdayak,Fordayak,Batamad,Banser NU Kabupaten Kapuas
“Kita rangkul setiap organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Kapuas untuk membagi stiker dan sembako serta ribuan masker gratis kepada masyarakat agar selalu melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat(PHBS),”terangnya.
Baca Juga:
3 Orang Positif Covid-19 di Kabupaten Kapuas Merupakan Cluster Gowa
Ia mengakui,pihak Polres Kapuas terus melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat melibatkan polsek polsek dan membagi sembako kepada warga kurang mampu terkena dampak Covid 19.
“Ya,kami juga sosialisasi maklumat Kapolri Nomor : Mak / 2 / III / 2020 tanggal 19 Maret 2020 untuk mencegah Social Distancing dan Physcal Distancing dan tetap di rumah menggunakan masker saat diluar rumah,olahraga dan konsumsi sayur dan buah,”tutupnya. [Djim-KT]
Discussion about this post