Kalteng Today – Kapuas, – Polres Kapuas bersama tim terpadu melakukan operasi yustisi dalam rangka penanganan Covid 19 di wilayah hukumnya, Rabu(16/9/2020).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan pihaknya bersama tim terpadu dari TNI-Polri Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD),Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan mulai melakukan operasi yustisi dalam rangka penanganan covid 19 di wilayah hukum Polres Kapuas dalam bentuk imbauan kepada masyarakat.
“Kita mulai operasi yustisi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan serta percepatan penanganan covid 19 di wilayah hukum Polres Kapuas,”ucap Waka Polres Kapuas Kompol Iqbal Sangaji,Rabu(16/9/2020).
Mantan Kasubdit Tipiter Polda Kalteng itu menyampaikan kegiatan dilaksanakan dengan dibagi dalam tiga regu, untuk regu satu pelaksanaan dengan sasaran Pasar Danau Mare, regu dua pelaksanaan dengan sasaran pengendara yang melintas di bundaran besar dan regu tiga pelaksanaan patroli di seputaran Jalan Cilik Riwut dan Jalan Barito.
“Saya pimpin langsung regu satu,kasat Lantas regu dua dan Kabag Ops pimpin regu tiga.Bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dipakaikan rompi orange dan membersihkan lingkungan sekitar.Tetapi saat kita langsung membagikan masker,”ujarnya.
Baca Juga : Pengelolaan Destinasi Wisata Diharapkan Bawa Dampak Positif
Sedangkan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid 19 Panahatan Sinaga mengatakan,sampai saat ini Perbup tentang penerapan protokol kesehatan belum di tandatangani oleh Bupati Kapuas dan harus di lakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Belum bisa diterapkan karena Perbup tersebut belum ditanda tangani Bupati dan belum disosialisasi kepada masyarakat,”ungkapnya. [Djim-KT]
Discussion about this post