Kalteng Today – Kapuas, – Tiga orang pemuda diamankan pihak Polsek Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, atas kasus pengeroyokan hingga membuat korbannya mengalami luka dan memar di wajah.
Kasus tindak pidana pengeroyokan ini terjadi pada, Rabu (29/7/2020) kemarin, sekitar pukul 19.45 Wib di Jalan Sumatera Kuala Kapuas dengan korban berinisial Am (31) warga Desa Basungkai RT 2, Kecamatan Basarang, Kapuas.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Sn (22), Nd (27), dan An (20) dan satu lagi tersangka yang masih dalam pencarian polisi yakni berinisial F. Semua tersangka merupakan warga Desa Mintin, Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar mengungkapkan, kejadian bermula saat korban datang ditempat kosnya di Jalan Sumatera Gang IX Kuala Kapuas.
“Jadi, korban datang ke kosnya membawa knalpot motor, cuma karena knalpotnya panas lalu dijatuhkan korban,” terang kapolsek di Mapolsek Selat Jalan Maluku Kuala Kapuas, Jumat (31/7/2020).
Pada saat itu, lanjut AKP Christian, ada empat orang tersangka dan satu perempuan yang korban tidak kenal. Diduga karena tersinggung lalu terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban.
Karena banyak warga sekitar, korban pun berjalan keluar menuju depan gang yang diikuti juga oleh ke empat tersangka.
Sesampainya korban di depan gang, tiba-tiba tersangka A memukul korban dari samping kemudian tangan korban dipegangi dua orang tersangka lainnya.
“Tersangka A lalu memukul korban berkali-kali dengan tangan kosong. Kemudian ada juga yang menabrak korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor. Lalu ada warga datang dan para tersangka pun pergi meninggalkan korban,” jelas AKP Christian.
Terhadap kejadian penganiyaan secara bersama-sama tersebut korban pun mengalami luka dibagian bibir dan memar memar di wajah.
Baca Juga:Â Polres Barsel Beserta Polsek Jajaran Amankan Sholat Ied Idul Adha
“Korban merasa keberatan lalu melapor ke Polsek Selat dan langsung kami tindaklanjuti. Tiga orang tersangka sudah kami amankan, sedangkan satu tersangka lagi masih dalam pencarian,” kata kapolsek.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [Djim-KT]














Discussion about this post