kaltengtoday.com, Kapuas – Polres Kapuas melalui Sat Narkoba dan Sat Sabhara mengamankan tiga pelaku penjual minuman keras beralkohol jenis arak putih tanpa inzin.
Ketiga pelaku berhasil diamankan atas nama Rahmat Hidayat (50),warga Jalan Letjend Suprapto No. 72 Rt. 15 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.Dimana pelaku diamankan bersama barang bukti berupa minuman keras jenis arak putih tanpa izin beredar.
“Pelaku kita amankan bersama barang bukti berupa 48 botol miras berjenis arak putih dalam kemasan botol mineral pada Renin(29/11/2021),pukul 15:30 win dikediamannya Jalan Letjen Suprapto Kel. Selat Hilir Kecamatan Selat Kapuas,”kata Kasat Narkoba Iptu Subandi mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti,Selasa(30/11/2021).
Kemudian penangkapan pihaknya mengamankan salah satu pelaku atas nama Suyanto(52),warga Jalan Cilik Riwut Gg. BPP Rt. 017 Kel. Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas di kediamannya Selasa(29/11/2021),pukul 16:00 wib.
Baca Juga :Â Polisi Tangkap 11 Remaja Saat Pesta Miras Oplosan
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 botol kemasan air mineral yang sudah di isikan arak putih yang siap diedarkan,”ungkapnya.
Kasat Narkoba mengatakan pihaknya bergerak ke Jalan Melati dan mengamankan Sudarmono(42).warga Desa Terusan Mulya Rt. 004 Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas dimana tersangka ini,menjual minuman beralkohol tanpa izin beredar dari Pemerintah Daerah,sebanyak bukti 72 botol arak putih.
Baca Juga :Â Bupati Dan DAD Mura Kunjungi Rumah Betang Putusibau Dalam Rangka Kaji Banding
“Karena ketiga tersangka yakni Rahmat Hidayat,Suyanto dan Sudarmono tidak mengantongi izin penjualan minuman oplosan arak putih dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan melanggar Pasal 36 ayat (1) Perda Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2011,”tutupnya. [Djim KT]














Discussion about this post