Kaltengtoday.com, Kapuas – Polres Kapuas melalui Satuan Reserse Narkotika berhasil mengamankan 23 paket Narkotika diduga jenis sabu dengan berat 11,80 gram dari tersangka MI(43),warga Kecamatan Timpah,Rabu tanggal 29 Mei 2024 Sekira jam 14.00 Wib,Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Â Melangkah Maju: Transformasi Manajemen Konflik dalam Menghadapi Peredaran Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan”
Kasat Narkoba AKP Subandi mengakui bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka MI warga Kecamatan Timpah yang kedapatan menyimpan 23 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 11,80 gram di rumahnya.Setelah mendapat informasi dari masyarakat akan dilakukan transaksi narkoba.

“Tersangka MI tak lepas dari kerja sama dengan masyarakat,kemudian di lakukan pengintaian dan ternyata sesuai dengan ciri ciri yang sudah di kantongi langsung dilakukan penyergapan berhasil mengatakan sabu sebagai 11,80 gram dalam paketan yang siap edar,” kata Kasat Narkoba AKP Subandi,Kamis, (30/5/2024).
Baca Juga : Â Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Bukit Batu Sosialisasi ke SMKN 5 Palangka Raya
Kasat Narkoba mengatakan,dari tersangka MI juga di amankan barang bukti.pendukunh berupa,1 buah dompet kecil warna hitam motif bunga,1 buah dompet kecil warna merah,1 pack plastik klip merk SM,1 buah sendok sabu warna hitam terbuat dari plastik sedotan,1 buah timbangan digital warna hitam,1 unit HandPhone Merk OPPO A38 Warna Putih dan uang tunai sebesar Rp.350.000,-.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya MI di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya.[Red]














Discussion about this post