kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Polisi dari Polres Gunung Mas (Gumas) bersamaan pemerintah kabupaten dan instansi terkait setempat, melaksanakan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu-sabu seberat 13,8 gram, hasil pengungkapan kasus pada bulan Agustus lalu.
Wakapolres Gunung Mas Kompol Aries Nugroho Ishak mengatakan, rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti berupa sabu tersebut merupakan sebagai bentuk penegakan hukum yang dilakukan oleh Satresnarkoba. Maka dilakukan terdahulu yakni penyidikan hingga pemusnahan.
“Barbuk narkoba yang kita musnahkan hari ini yakni milik pelaku berinisial MR, dan dengan adanya barbuk ini dilakukan pemusnahan, ini juga kita bisa menyelamatkan sekitar 77 jiwa,” ucap Kompol Aries Nugroho Ishak, Selasa (20/9).
Baca Juga :Â Nah! Sabu Dilarutkan dengan Deterjen dan Wipol, Saat Pemusnahan
Sedangkan barbuk tersebut juga, katanya, apabila dinilai atau diuangkan sekitar Rp 70 juta. Sehingga, jelasnya dalam penanganan kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gumas ini dilakukan secara tegas dan keras. “Sedangkan untuk kasus dan tersangka ini diamankan pada Agustus lalu, atas laporan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Â Pemusnahan Sejumlah Barang Bukti
Sementara tujuan barang tersebut sebenarnya, jelas dia, barang akan diedarkan di beberapa wilayah hingga ke daerah yakni perusahaan, dan semua mengetahui bahwa daerah ini merupakan daerah perlintasan. Sehingga, menjadi target para pengendar khusus untuk narkoba.
“Kalau untuk asal dari barang tersebut kita saat ini masih mendalami lagi, oleh tim dari Satnarkoba sehingga akan dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post