Kalteng Today – Kuala Kurun, – Kepolisian Resor Gunung Mas (Polres Gumas) Polda Kalteng bersama pihak terkait, kembali melakukan sosialisasi pendisiplinan masyarakat sesuai protokol kesehatan di area publik di wilayah hukumnya, Jumat (4/9/2020) pagi.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman mengatakan, lokasi sosialisasi kali ini bertempat di Pasar Baru dengan menyasar pengunjung serta pedagang yang ada di sekitar Pasar.
“Seperti yang kita tahu, masih ada masyarakat yang belum tertib protocol kesehatan, terlebih lagi di pasar. Karena itu perlu kita sosialisasikan dan berikan edukasi.” kata Rudi.
Kegiatan sosialisasi ini sesuai dengan amanat yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19).
“Sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 6/2020 bahwa akan diberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Karena itu, kita ingin masyarakat benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan.” lanjutnya.
Baca Juga : Komoditas Jagung Memiliki Peran Strategis
Kapolres menambahkan, sosialisasi melibatkan personel gabungan dari unsur tiga pilar, yakni TNI, Polri dan Satpol PP. Selain memberikan sosialisasi serta edukasi, petugas juga melaksanakan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan di Pasar Baru.
Sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2020, protokol kesehatan yang tidak boleh dilanggar, yakni protocol perlindungan individu.
“Yang meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu bagi warga yang keluar rumah, atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya,” demikian AKBP Rudi Asriman. [Jek-KT]
Discussion about this post