kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gumas, Pemkab Gumas dan instansi terkait seperti Kejari, dan Pengadilan Negeri (PN) Kurun. Hal itu dilaksanakannya pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu, yang jumlahnya puluhan gram dengan melarutkan menggunakan deterjen.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah mengatakan, kegiatan pemusnahan itu merupakan penegakan hukum yang telah dilakukan, mulai dari proses penyidikan tindak pidana. sehingga, berupa sabu milik dua orang tersangka Hariadi dan Dagong.
“Sesuai amanat yang tercantum dalam Pasal 75 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Maka rangkaian pemusnahan sabu berat kotor sekitar 28,13 gram dan berat bersihnya 22,84 gram mengunakan deterjen,” sebut AKBP Irwansah, didampingi Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, di Mapolres, Selasa (9/11) sore.
Selanjutnya, jelas dia, dari dua tersangka itu, salah satu diantaranya sudah meninggal dunia pada bulan Maret tahun 2021 lalu, dan tersisa ada satu tersangka yang langsung menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut.
Baca Juga : Polres Gumas Kembali Ciduk Dua Pengedar
“Kepemilikan barbuk itu yakni milik Hariadie dengan berat kotor 22,38 gram, dan tersangka Dagong sudah almarhum dengan berat kotor 5,75 gram,” terang dia.
Irwansah mengakui, adanya bukti narkoba jenis sabu yang didapatkan dari kedua tersangka itu, telah menolong ratusan warga yang ada di bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, dianggapnya, telah terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Gumas Lakukan Sosialisasi Bahaya Narkoba
“Kita akui sebanyak 126 orang warga Kabupaten Gumas terselamatkan dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post